Tim Opsnal Polres Samosir Kemabil Amankan 1 Orang Pelaku Pemerkosaan Terhadap Bocah 16 Tahun, ke Tiganya Terancaman Hukuman Diatas 5 Tahun

    Tim Opsnal Polres Samosir Kemabil Amankan 1 Orang Pelaku Pemerkosaan Terhadap Bocah 16 Tahun, ke Tiganya Terancaman Hukuman Diatas 5 Tahun
    R Simanihuruk terduga pelaku pemerkosaan terhadap bocah 16 Tahun

    SAMOSIR-Tim opsnal polres Samosir berhasil meringkus R Simanihuruk terduga pelaku pemerkosaan terhadap bocah 16 Tahun dari sebuah angkutan umum di Simpang empat Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir, (Selasa 12/09/2023) sekira pukul 21.00 Wib

    "Sebelumnya terduga pelaku pemerkosaan terhadap bocah 16 Tahun tersebut sempat melarikan diri ke Medan dan pelaku ditangkap ketika hendak pulang ke Samosir, ”ujar Kapolres Samosir melalui Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Natar Sibarani, Rabu (13/09/2023)

    Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Natar Sibarani dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, bahwa berdasarkan penyelidikan awal, pelaku pemerkosaan terhadap bocah 16 Tahun sedang berada di Kota Medan kemudian Tim opsnal polres Samosir berangkat untuk melakukan penangkapan.

    Namun sesampainya dijalan, Tim opsnal mendapat informasi bahwa pelaku R Simanihuruk sedang bergerak menuju Samosir dengan menaiki angkutan umum jurusan Medan-Samosir dan berdasarkan jejak digital handphone android miliknya menunjukkan pelaku sudah mendekati Samosir, ”tulis AKP Natar Sibarani

    AKP Natar Sibarani juga menjelaskan, R Simanihuruk terduga pelaku pemerkosaan terhadap bocah 16 Tahun mengakui perbuatannya dan telah melakukan persetubuhan sebanyak empat kali dengan korban berinisial NNS dengan cara memaksa sambil mengancam

    Dikatakan pelaku, seingatnya sudah empat kali melakukan persetubuhan. Korban juga pernah menolak disetubuhi namun pelaku mengancam dengan video persetubuhan mereka akan disebar apabila korban NNS tidak mau disetubuhi, ”kata pelaku saat diperiksa polisi

    "Atas perbuatannya, R Simanihuruk bersama dua temannya Z Sinaga dan TT Sinaga yang sudah terlebih dahulu diamankan Tim opsnal polres Samosir dijerat dengan Pasal 81 undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana di ubah dengan undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman diatas dari 5 tahun penjara, ”tulis AKP Natar Sibarani. (Karmel)

    samosir
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Bupati Samosir Ingatkan Aparatur Sipl Negara...

    Artikel Berikutnya

    Pemkab Samosir Sediakan Anggaran dan Lahan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Posko Nataru 2024-2025 Resmi Dibuka, KSOPP Pastikan Kesiapan Layanan Pelabuhan di KSPN Danau Toba
    Rustika Herlambang Apresiasi Polri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Bukti Komitmen Transparansi
    Leonardy Harapkan Kongres PB Lemkari Akhir Januari 2025
    Kakorlantas Polri Gelar Latihan Pra Operasi Lilin 2024 Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025
    Hendri Kampai: Perlawanan Rakyat atas Ketidakadilan, Indonesia Menghadapi 'Vigilante Virtual'
    Usung Thema Pancasila Pemersatu Bangsa menuju Indonesia Maju, Bupati Samosir Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila
    Jelang Pemilihan Umum 2024, Kepolisian Resor Samosir Gelar Simulasi Sispamkota Hadapi Kontijensi
    Pemerintah Kabupaten Samosir Gelar Konfrensi Pers Tentang Dugaan Pupuk Palsu
    Kukuhkan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat, Bupati Samosir Harapkan Jadi Mata dan Telinga Pemerintah
    Sea Cleaner Gelar Diskusi dengan Bupati Samosir Terkait Rencana Datangkan Kapal Penyedot Sampah Diperairan Danau Toba
    Pemerintah Kabupaten Samosir Peringati Hari Lahir Pancasila Tahun 2024
    Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting Samosir Serahkan Bangtun Pangan Kepada Keluarga Rawan Stunting
    Bupati Samosir Terima Kunjungan Rektor Universitas Katolik Santo Thomas Medan
    Gelar Sosialisasi Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Pemkab Samosir Komitmen Akan Terus Tingkatkan Pelayanan Publik
    Rayakan Natal bersama GPdI se-Wilayah Samosir, Bupati Vandiko Ajak Umat Kristiani Bangun Kebersamaan dan Persaudaraan
    Berikan Pelayanan Peningkatan Iman Selama Bertugas, Bupati Samosir Ucapkan Terimakasih kepada Pastor Masseo Sitepu
    Ketua TPPS Samosir: Percepatan Penurunan Stunting Diperlukan Kolaborasi dan Penetapan Lokasi Proritas
    NGO Sea Cleaner Direncanakan Akan Mengunjungi Samosir, Marianna Resort and Convention Tuktuk Beraudiensi dengan Bupati Vandiko
    Buka Musrenbang Tingkat Kecamatan, Wakil Bupati Samosir: Rencana Kerja Harus Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat
    Pemkab Samosir bersama USAID ERAT Kembali Gelar Pendampingan Penyusunan Rencana Aksi Satu Data Indonesia

    Ikuti Kami