Dinas Kesehatan Samosir bersama Dinkes Sumut Gelar Rakor Bahas Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok

    Dinas Kesehatan Samosir bersama Dinkes Sumut Gelar Rakor Bahas Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok

    SAMOSIR-Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Samosir menggelar pertemuan dan koordinasi tentang pembuatan peraturan kawasan tanpa rokok (KTR) di Kabupaten Samosir bertempat Lobi Lantai II Kantor Bupati Samosir, Selasa (15/8/2023).

    Pertemuan tersebut dihadiri Asisten II Hotraja Sitanggang, ST, MM, Bagian Hukum Kasatpol PP, Bappeda Litbang, Disdikpora, Dinas Perhubungan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Kesehatan, RSUD Hadrianus Sinaga,   Kementerian Agama Kabupaten Samosir, serta Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan jajaran Dinas Kesehatan Provsu.

    Asisten II Hotraja Sitanggang, ST, MM dalam sambutannya menyampaikan Samosir sebagai destinasi pariwisata, dan sentral KSPN Danau Toba, telah menerbitkan Perbup No. 94 Tahun 2022 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Hal ini menandakan bahwa fasilitas umum harus dirujuk dengan kondisi kesehatan yang baik, serta aman dan nyaman untuk dikunjungi. Dengan demikian Kabupaten Samosir akan berupaya meningkatkan regulasi ini dari Perbup menjadi Perda.

    "Maka dalam kesempatan ini kita akan berdiskusi untuk memperkaya dan mempertajam draf ranperda terntang Kawasan Tanpa Rokok", kata Hotraja.

    Hotraja menambahkan hendaknya penyusunan ranperda ini menjadi prioritas dengan berbagai kajian sehingga bisa diimplementasikan di lapangan untuk mendukung Samosir sebagai kawasan destinasi super prioritas yang memberi kenyamanan bagi para wisatawan.

    Sementara itu, Kadis Kesehatan Provsu yang diwakili oleh Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Novita Rohdearni Saragih, SKM, M.Sc, MA dalam sambutannya mengatakan Indonesia merupakan negara jumlah perokok terbanyak di ASEAN berdasarkan survey Tahun 2019 dari Southeast Asia Tobacco Control Alliance (SEATCA). Data riset kesehatan dasar menunjukkan prevalensi perokok usia >10 Tahun meningkat 34, 2% (2007), menjadi 39, 3 (2013), dan 48, 8% (2018). Sebagian besar anak Indonesia menjadi perokok pasif dengan terpapar asap rokok di rumah dan tempat-tempat umum.

    Berdasarkan UU Kesehatan No. 36/2009 pasal 115 ayat 1 dan 2 mengamanatkan kepada pemerintah daerah wajib untuk menetapkan dan menerapkan KTR diwilayahnya dan PP No. 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa tembakau bagi kesehatan, dalam pasal 52 dinyatakan bahwa pemda wajib menetapkan KTR diwilayahnya dengan Perda.

     Novita menjelaskan, saat ini dari 33 Kab/Kota yang ada di Sumut, baru 14 Kab/Kota yang memiliki Perda KTR.

    "Maka advokasi ini menjadi sangat penting untuk mendorong agar setiap daerah dapat menerbitkan regulasi berupa Perda agar penegakannya berjalan lebih baik didukung aturan yang berkekuatan hukum yang lebih tegas untuk memberi efek jera dan kepatuhan masyarakat", tutupnya.

    Pada pertemuan ini, Narasumber yang dihadirkan adalah Elisabeth Juniarti dari Yayasan Pusaka Indonesia yang memaparkan Advokasi dan Mekanisme Pembuatan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dan Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik Lamhot Nainggolan, SH, MH.

    samosir
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Meriahkan HUT Ke-78 RI, Lomba Gerak Jalan...

    Artikel Berikutnya

    Pemerintah Kabupaten Samosir Terima Anugerah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Posko Nataru 2024-2025 Resmi Dibuka, KSOPP Pastikan Kesiapan Layanan Pelabuhan di KSPN Danau Toba
    Rustika Herlambang Apresiasi Polri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Bukti Komitmen Transparansi
    Leonardy Harapkan Kongres PB Lemkari Akhir Januari 2025
    Kakorlantas Polri Gelar Latihan Pra Operasi Lilin 2024 Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025
    Hendri Kampai: Perlawanan Rakyat atas Ketidakadilan, Indonesia Menghadapi 'Vigilante Virtual'
    Pemkab Samosir Kebut Penataan Lahan Pertanian Kenegerian Sihotang
    Ditandai Penandatangan Bersama, Ranperda APBD Kabupaten Samosir 2024 Ditetapkan Jadi Peraturan Daerah
    Bupati Samosir Berikan Pelayanan Kepada Masyarakat Desa Turpuk Limbong, Sihotang dan Janji Martahan
    Pemerintah Kabupaten Samosir Gelar Konfrensi Pers Tentang Dugaan Pupuk Palsu
    Terima Kunjungan Kerja Komisi C DPRD Provinsi Sumatera Utara, Bupati Samosir Minta Pemutihan Pokok dan Denda Bagi Korban Wajib Pajak
    Pemerintah Kabupaten Samosir Peringati Hari Lahir Pancasila Tahun 2024
    Ditandai Pemukulan Gong, Wakil Bupati Drs. Martua Sitanggang, MM Launching Program Samosir Mallatam
    Pasca Banjir Bandang di Kenegerian Sihotang, PT. Inalum Serahkan Bantuan Perlengkapan Dapur Umum, Pemkab Samosir Ucapkan Terimakasih
    Bupati Samosir Tinjau Pembangunan Instalansi Pengolahan Lumpur Tinja dan TPA
    Hadiri Rapat Koordinasi Penanggulangan Kebakaran, Pemerintah Samosir Minta Seluruh Stakeholder Utamakan Pencegahan
    Berikan Pelayanan Peningkatan Iman Selama Bertugas, Bupati Samosir Ucapkan Terimakasih kepada Pastor Masseo Sitepu
    Ketua TPPS Samosir: Percepatan Penurunan Stunting Diperlukan Kolaborasi dan Penetapan Lokasi Proritas
    NGO Sea Cleaner Direncanakan Akan Mengunjungi Samosir, Marianna Resort and Convention Tuktuk Beraudiensi dengan Bupati Vandiko
    Buka Musrenbang Tingkat Kecamatan, Wakil Bupati Samosir: Rencana Kerja Harus Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat
    Pemkab Samosir bersama USAID ERAT Kembali Gelar Pendampingan Penyusunan Rencana Aksi Satu Data Indonesia

    Ikuti Kami